Dumai, Cyberline.id. – Sehubungan dugaan tindak pidana penipuan yang diproses Polres Dumai atas tersangka DEFRIZAL YOPIANTO (DY) sesuai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai pada tanggal 09 Januari 2025 lalu
Dimana tersangka DY, didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya MASTIWA, SH dan kawan-kawan mempertanyakan keseriusan dari penyidik Polres Dumai atas kasus yang sedang berjalan. karena sudah adanya upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Dumai kepada Tersangka DY.
Mastiwa SH didampingi rekan nya pada media mengatakan, bahwa bila mencermati dari fakta peristiwa dan bukti-bukti yang dimilikinya bersama rekan Tim nya, seharusnya pihak polres Dumai tidak menahan atau menjadikan DY sebagai tersangka.
Dan kami juga telah mencoba melalukan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak kepolisian, (Polres Dumai) dengan mengajukan surat permohonan dilaksanakannya gelar perkara khusus atas penetapan tersangka DY, ucap Mastiwa SH didampingi rekan nya Kamis (10/04/2025) pada awak media.
Kami Tim kuasa hukum DY mengajukan surat permohonan secara resmi pada tanggal 26 Maret 2025. Dan telah dijawab oleh pihak Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai dengan surat Nomor : B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025 yang pada intinya.
“terhadap gelar perkara khusus yang saudra mohon kan tersebut akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau dan terkait dengan jadwal pelaksanaan kegiatan gelar perkara khusus akan diinformasikan lebih lanjut”.
Namun demikian, meskipun telah dilakukan jawaban atas permintaan gelar perkara khusus dengan jadwal yang belum ditentukan, ternyata penyidik Polres Dumai terkesan sangat tergesa – gesa melakukan percepatan penanganan perkara dengan melakukan proses Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY tersebut, ucap Mastiwa.
Menyadari akan tindakan yang cukup tergesa-gesa dari pihak penyidik Polres Dumai dan terbatasnya waktu penyidikan karena ada upaya paksa penahanan terhadap Tersangka DY, tim hukum MASTIWA, SH dan kawan-kawan akhirnya memutuskan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Dumai atas tidak sahnya penetapan tersangka DY dan penahanan terhadap tersangka DY yang telah didaftarkan pada tanggal 10 April 2025.
Perkara ini pada dasarnya, menurut tim hukum DY, MASTIWA, SH dan kawan – kawan, sangat kental nuansa perdatanya karena adanya suatu perjanjian yang mengikat bagi Pelapor maupun Terlapor, dimana seharusnya isi dari perjanjian mengikat bagi para pihak dan menjadi undang-undang bagi para pihak itu sendiri.
Berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan, tim hukum terdakwa MASTIWA, SH dan kawan – kawan mempertanyakan minimal 2 (dua) alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai.
Bahwa seharusnya apabila proses hukum di Polres Dumai dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan berdasar hukum, seharusnya pada tingkat penyelidikan sudah terang benderang perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan masuk dalam perkara perdata murni dengan adanya perjanjian antara Pelapor dengan Terlapor sehingga proses hukum tidak perlu ditingkatkan ke proses penyidikan yang dapat melakukan upaya paksa kepada tersangka, tutur Pengacara muda mengakhiri perbincangan nya dengan media. (E. Manalu)
Dumai, Cyberline.id. – Sehubungan…
Dumai, Cyberline.id – Aktivitas…
DUMAI, CYBERLINE.COM – Dugaan…
Jakarta, Cyberline.id – Jenderal…
Pekanbaru, Cyberline.id – Kepala…
DUMAI – CYBERLINE.ID –…
DUMAI, CYBERLINE.ID – Indonesia…
PEKANBARU | CyberLine.id | Komisioner…
Oleh : Faisal Umar
Program Studi Ilmu Komunikasi…